okul çantası

Tugas dan Fungsi

TUGAS DAN FUNGSI

Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Budaya Indonesia Bandung, maka Tugas Pokok dan Fungsi ISBI Bandung adalah sebagai berikut:

 

Tugas

ISBI Bandung mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.


Fungsi

ISBI Bandung mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi;
b. pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan; dan
e. pelaksanaan kegiatan layanan administratif

Pencarian

Institut Seni Budaya Indonesia Bandung

Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan program Vokasi, Sarjana dan Pascasarjana dibidang Seni dan Budaya.

Jl. Buah Batu No. 212 Bandung 40265
Telp. (022)-7314982, 7315435; Fax. (022) - 7303021
Laman http://www.isbi.ac.id ; Email isbi@isbi.ac.id 

 

Pascasarjana


Fakultas Seni Pertunjukan

  • Seni Tari
  • Seni Karawitan
  • Seni Teater
  • Seni Angklung dan Musik Bambu
  • Seni Tari Sunda

Fakultas Seni Rupa dan Design

  • Seni Rupa Murni
  • Kriya Seni
  • Rias dan Busana

Fakultas Budaya dan Media

  • Antropologi Budaya
  • Film dan Televisi

Lembaga


Unit Pelaksana Teknis

Biro Akademik dan Umum

  • Bag. Akademik dan Kemahasiswaan
    • Subbag. Akademik
    • Subbag. Kemahasiswaan
  • Bag. Perencanaan, Kerjasama dan Hubungan Masyarakat
    • Subbag. Perencanaan
    • Subbag. Kerja sama dan Hubungan Masyarakat
  • Bagian Umum dan Keuangan
    • Subbag. Keuangan
    • Subbag. Tata Usaha, Hukum dan Kepegawaian
    • Subbag. Rumah Tangga dan Barang Milik Negara