Tugas dan Fungsi
- Written by TIK
- Published in Tentang ISBI Bandung
- Hits: 2180
- Print, Email
TUGAS DAN FUNGSI
Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Budaya Indonesia Bandung, maka Tugas Pokok dan Fungsi ISBI Bandung adalah sebagai berikut:
Tugas
ISBI Bandung mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
Fungsi
ISBI Bandung mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi;
b. pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan; dan
e. pelaksanaan kegiatan layanan administratif